Selasa 04 Dec 2012 11:53 WIB

Jaksa Tuntut John Kei, 866 Personil Siaga

Rep: Alicia Saqina./ Red: A.Syalaby Ichsan
John Key
John Key

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa atas kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/12).

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Untuk mengawal proses jalannya sidang pembacaan tuntutan ini, sebanyak 866 personil gabungan pengamanan, disiagakan. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, untuk pengamanan pihaknya sudah menyiapkan personil gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), serta Polda Metro Jaya.

''Ada sekitar 866 personil yang diturunkan, untuk pengamanan sidang tuntutan John Kei hari ini,'' tutur Rikwanto, Selasa (4/12) di Jakarta.

Ia menerangkan, personil tersebut yang berasal dari Polda terdiri dari Pamen, Brimob, Gegana, Sabhara , Patko dan Patmor PMJ, Krimum, Krimsus dan Narkoba, unit Lalu lintas (lantas), Paminal. Sementara untuk Polres, bakal menerjunkan petugas dari Narkoba, IPP Polres, dan Sabhara Polres.

 

Ada pun rincian jumlah personil gabungan tersebut masing-masing yaitu, Pamen sebanyak 15 personil, Brimob sebanyak 180 personil, Gegana 40 personil, Sabhara PMJ 143 personil, Patko atau Patmor PMJ 27 personil, Krimum/Krimsus/Narkoba PMJ sebanyak 150 personil, Lantas 45 personil, Paminal PMJ 2 personil, Reskrim Polres 22 personil, Narkoba Polres 20 personil, IPP Polres 12 personil, serta Sabhara Polres 40 personil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement