Selasa 04 Dec 2012 07:25 WIB

MA Tolak Pemeriksaan Dua Hakim Agung Selain Yamanie

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengizinkan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim agung selain Ahmad Yamani.

Dalam kasus hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan, ketua majelis hakim Imron Anwari dan anggota Nyak Pha, serta Yamani mengabulkan permohonan dalan sidang peninjauan kembali (PK). Alhasil Hengky tidak jadi dihukum mati lantaran alasan hak asasi manusia (HAM).

Dalam perkembangannya, Yamani terlibat pemalsuan vonis hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara untuk sang terpidana. Atas dasar itu, MA dan KY sepakat untuk segera menyidangkan Yamani dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun banyak pihak mendesak KY untuk memeriksa Imron dan Nyak Pha dengan alasan dalam sebuah kasus tidak mungkin pelaku bermain sendiri.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menolak pemeriksaan dua hakim agung itu. Menurut dia, tidak ada bukti terkait keterlibatan Imron dan Nyak Pha dalam kasus itu. Djoko menegaskan, yang terlibat kasus hanya Yamani seorang.

"Tidak bisa diperiksa. Karena yang ditemukan bukti pelanggaran hanya Ahmad Yamani," katanya Selasa, (4/12).

Hal itu berbeda dengan sikap Kepala Bagian Humas MA Ridwan Mansyur yang terbuka dengan rencana KY memeriksa beberapa hakim agung yang dicurigai bermasalah dalam membuat vonis. MA, kata dia, membuka akses seluas mungkin sebagaimana ketika menemukan pelanggaran yang diungkap ke publik.

“Kami mempersilakan institusi yang berwenang untuk menindak lanjuti bila ditemukan pelanggaran,” kata Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement