Senin 03 Dec 2012 17:21 WIB

Hakim Agung yang Bebaskan Miskabun Diadukan ke KY

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh membenarkan dua hakim agung yang membebaskan terpidana pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century, Muhammad Misbakhun, ke KY.

"Sebuah LSM beberapa hari lalu melaporkan kedua hakim tersebut atas indikasi adanya suap," kata Imam, di Jakarta, Senin. Kedua hakim agung yang dilaporkan adalah Hakim Agung Zaharuddin Utama dan Hakim Agung Mansyur Kertayasa, dengan dugaan suap.

Atas laporan tersebut, katanya, KY akan mendalami isi laporan, mengumpulkan bukti-bukti, saksi, dan dokumen yang diperlukan. "Kalau sudah meyakinkan baru kami panggil hakimnya untuk diminta klarifikasi," katanya.

Imam juga mengungkapkan bahwa kedua hakim tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke KY, namun pemeriksaan tidak bisa ditindaklanjuti karena tak cukup bukti. "Pernah dilaporkan sebelumnya, tapi hasil pemeriksaan tak bisa ditindaklanjuti karena tak cukup bukti," jelas Imam.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap putusan tersebut.

"Kalau hakim agung yang dilaporkan tersebut belum ada rencana pemeriksaan, namun untuk staf yang disebut dalam berita, pimpinan sudah memperintahkan Bawas (Badan Pengawas) untuk melakukan investigasi," kata Djoko.

Dalam beberapa pemberitaan juga disebut ada peran seorang Panitera Mahkamah Agung berinisial W terkait dugaan suap dalam putusan bebas Misbakhun tersebut.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara pada Juli lalu.

Misbakhun dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan L/C perusahaan miliknya (PT Selalang Prima Internasional/SPI) di Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS.

Namun putusan itu tidak bulat, karena Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak setuju (dissenting opinion) atas vonis bebas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement