Ahad 02 Dec 2012 01:34 WIB

Oknum PNS Jual Narkoba Bekas Pakai

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestas Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Sabtu menyatakan, oknum PNS Pemerintah Provinsi Kaltim berinisial SH (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Flamboyan RT.01, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kemarin sore (Jumat) kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan kali ini kami menangkap seorang oknum PNS Pemprov Kaltim saat tengah bertransaksi narkoba," ungkap Feby DP Hutagalung.

Pada penangkapan tersebut lanjut Feby DP Hutagalung, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, satu bundel plastik pembungkus narkoba, dua pipet kaca serta sebuah telepon genggam.

 

Kepada polisi, oknum PNS golongan II itu membantah sebagai pengedar narkoba. Oknum PNS tersebut mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Namun jika ada sisa narkoba yang bekas ia pakai, kemudian ia jual kembali kepada orang lain.

"Dia mengaku tidak mengedarkan narkoba tetapi jika ada sisa narkoba yang sudah digunakan dia jual lagi ke orang lain. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan oknum PNS tersebut," kata Feby DP Hutagalung.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement