Jumat 30 Nov 2012 23:27 WIB

Enam Warga Iran Penyelundup Sabu Divonis 14 Tahun

Barang bukti narkoba
Foto: Agung Fatma Putra
Barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Enam warga negara Iran yang mencoba meyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui jalur perairan laut Sukabumi, Jumat (30/11)  divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka masing-masing diganjar 14 tahun penjara.

Keenam terdakwa itu, yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, Nima Maradianpour dan Abdul Rahman telah terbukti bersalah melalui pemeriksaan keterangan saksi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika.

"Dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk memberikan keterangan para terdakwa terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ada yang bisa menghapuskan dakwaan serta hukuman, maka kami memvonis para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayar terdakwa harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, enam terpidana ini terbukti merupakan organisasi penyelundup narkotika jenis sabu dari Iran. Masing-masing dari mereka memliki tugasnya khusus mulai mengirim sabu dari Iran, menerima dan penentu titik kordinat lokasi untuk pendaratan sabu seberat 100 kg ini.

Selain itu, mereka juga merupakan jaringan penyelundup narkoba internasional yang memiliki tujuan yang sama yakni menyelundupkan sabu ke Indonesia yang di pesan oleh salah seorang bernama Asiong yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang alias buron.

Atas vonis ini kuasa hukum terpidana mengajukan banding sementara masing-masing JPU pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement