Jumat 30 Nov 2012 06:55 WIB

KPK akan Proses Jaksa dan Polisi "Masuk Angin"

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memroses secara hukum para jaksa maupun aparat kepolisian di daerah yang dinilai "masuk angin" dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi.

"Jika ada jaksa dan penyidik Polri yang 'masuk angin' saat menangani kasus dugaan korupsi, maka KPK akan langsung menanganinya," ujar Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, disela-sela seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD, di Ambon, Kamis.

Dia menegaskan, jika ditemukan adanya kasus dugaan korupsi di Maluku maupun daerah lain yang tidak tuntas ditangani kejaksaan maupun kepolisian, maka masalah tersebut tidak perlu dilaporkan ke KPK, tetapi justru jaksa dan penyidik yang menanangani kasusnya yang dilaporkan agar segera ditangani.

"KPK tidak akan menangani perkara pokoknya, tetapi menangani jaksa atau polisi yang telah masuk angin dalam menangani perkara tersebut. Hal ini diatur dalam UU No.32 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara jika memenuhi tujuh syarat," tandasnya.

Tujuh syarat tersebut yakni laporan yang disampaikan tidak ditanggapi, ditanggapi tetapi berlarut-larut, berlarut-larut karena sasarannya tidak pada koruptor tetapi mengarah pada orang lain.

Selain itu, dalam penanganan kasus terjadi kasus korupsi baru seperti terjadi penyuapan, pemerasan terhadap tersangka, intervensi dari berbagai pihak, serta polisi maupun jaksa menyerah atau tidak mampu menangani kasus tersebut.

"Jadi kalau ada laporan ke KPK hanya sebatas soal kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian maka tugas KPK hanya melakukan koordinasi dan supervisi," ujarnya.

Hehamahua mengakui, banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tidak tuntas atau berlarut-larut di kejaksaan maupun kepolisian, dikarenakan intervensi berbagai pihak untuk melindungi para koruptor dan mengambinghitamkan pihak lain.

"Jika di Maluku ada kasus seperti ini silahkan dilaporkan jaksa atai polisi yang menanganinya, sehingga KPK dapat segera memproses mereka," tandas Hehamahua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement