Kamis 29 Nov 2012 20:57 WIB

Bank Mutiara Tolak Bayar Nasabah Antaboga

Rep: Heri Purwata/ Red: Chairul Akhmad
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Nasabah Antaboga yang selama ini mengejar Bank Mutiara untuk mengembalikan dana yang hilang harus menelan kekecewaan.

Manajemen Bank Mutiara memastikan menolak untuk membayar, seiring keputusan dari Makamah Agung (MA) yang memenangkan mereka.

Pengacara Bank Mutiara, M Mahendradatta, di Yogyakarta, Kamis (29/11), mengatakan keputusan MA terakhir berlaku inkracht atau mengikat keputusan pengadilan negeri di bawahnya di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, kata Mahendra, harapan Siput dan para penggugat selalu dipatahkan dengan fakta-fakta baru atas temuan tergugat. Yaitu para nasabah yang mengklaim mereka menabung di Century ternyata menyetorkan uang mereka untuk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas.

 

"Mereka bukan nasabah Century, tetapi investor Antaboga. Kalau Antaboga mempunyai rekening di Century, ya itu benar," tandas Mahendradatta.

Menurut dia, yang digugat sebenarnya bukan Century atau sekarang Bank Mutiara. Melainkan Antaboga yang dibuat oleh Robert Tantular dan kroni-kroninya. Dia menjelaskan, Antaboga saat ini masih ada dan banyak mempunyai aset. Bahkan beberapa aset sudah disita. Antara lain 3.000 surat berharga dan Mal Serpong.

Selain itu, Antaboga juga masih mempunyai rekening di Century/Mutiara yang sudah diblokir.  "Tuntutlah Robert Tantular dengan Antaboganya," saran Mahendradatta.

Di sisi lain, penggugat Bank Mutiara yang mengklaim sebagai nasabah Bank Century yakin jika uang mereka akan kembali. Sebab, menurut penggugat berdasarkan beberapa putusan pengadilan, bank Century yang sudah berganti nama Mutiara harus mengembalikan uang mereka.  "Kami optimis uang itu akan kembali," kata Siput Lokasari, koordinator nasabah di Yogyakarta.

Dia menjelaskan, jumlah nasabah yang ia koordinir sebanyak 55 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedangkan jumlah uang nasabah itu sebesar Rp 75 miliar.

Menurut dia dari beberapa putusan gugatan nasabah seperti di Solo, Surabaya dan Yogyakarta penggugat dimenangkan oleh pengadilan. Keputusannya pun sudah berkekuatan hukum. Maka Bank Mutiara berkewajiban untuk membayarkan uang mereka.

Bahkan, Siput menuding Mahendradatta membalikkan fakta dan menyebarkan kebohongan publik. Alasannya, surat putusan Mahkamah Agung terkait Wahyu Prasetio terhadap Bank Mutiara senilai Rp 66 miliar yang digugurkan menjadi senjata pengacara untuk membela. Yaitu supaya Mutiara tidak membayarkan uang mereka.

Alasan Siput, penggugat asal Surabaya itu masih akan melakukan gugatan lagi tetapi tidak melalui BPSK (Badan Penyelesaaian Sengketa Konsumen). Sebab, gugatan melalui BPSK dinilai salah. "Pengacara Mutiara mengklaim itu artinya Mutiara tidak akan mengembalikan uang kami," kata Siput.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement