REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Nasabah Antaboga yang selama ini mengejar Bank Mutiara untuk mengembalikan dana yang hilang harus menelan kekecewaan. Manajemen Bank Mutiara memastikan menolak untuk membayar, seiring keputusan dari Makamah Agung (MA) yang memenangkan mereka.
Pengacara Bank Mutiara M Mahendradatta di Yogyakarta, Kamis (29/11), mengatakan keputusan MA terakhir berlaku incracht atau mengikat keputusan pengadilan negeri di bawahnya di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, kata Mahendra, harapan Siput dan para penggugat selalu dipatahkan dengan fakta-fakta baru atas temuan tergugat. Yaitu para nasabah yang mengklaim mereka menabung di Century ternyata menyetorkan uang mereka untuk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Mereka bukan nasabah Century, tetapi investor Antaboga. Kalau Antaboga mempunyai rekening di Century, ya itu benar," tandas Mahendradatta.
Menurut dia yang digugat sebenarnya bukan Century atau sekarang Bank Mutiara, melainkan Antaboga yang dibuat oleh Robert Tantular dan kroni-kroninya. Dia menjelaskan, Antaboga saat ini masih ada dan banyak mempunyai aset. Bahkan beberapa aset sudah disita. Antara lain 3.000 surat berharga dan Mal Serpong.
Selain itu, Antaboga juga masih mempunyai rekening di Century/Mutiara yang sudah diblokir. "Tuntutlah Robert Tantular dengan Antaboganya," saran Mahendradatta.