REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Jeffry Waworuntu terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan pembiayaan konser bertajuk '25 tahun Ruth Sahanaya' yang digelar pada 2010 lalu.
"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas saat ini masih berlanjut di Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (29/11).
Rikwanto mengatakan, berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan ada yang harus dilengkapi (P19), sehingga harus dilengkapi lagi sampai P21 dan pelimpahan tahap kedua lalu tersangka siap disidang.
Untuk diketahui, Jefrry bersama promotor berinisial SW menjalin kerja sama pembiayaan perhelatan konser '25 Tahun Ruth Sahanaya' di Jakarta Convention Centre, pada 25 November 2010 lalu. Kedua pihak sepakat akan membagi hasil, jika mendapat keuntungan dalam konser itu. Namun saat konser selesai, pihak Jeffry mengaku tidak ada keuntungan yang didapat.
Kemudian Jeffry dilaporkan SW ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/1454/IV/PMJ/2011/Direskrimum. Ia dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dan Pasal 378 tentang penipuan.