REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan Cagub dan Cawagub memberikan perhatian terhadap oknum PNS yang diduga bersikap tidak netral. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Dede Yusuf pun berkomentar terkait dengan kasus tersebut.
Ahmad Heryawan mengatakan PNS harus netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon. "PNS tidak boleh ikut dalam berkampanye dalam pilgub mendatang," jelasnya Kamis (29/11).
Meskipun demikian PNS tetap memiliki hak politiknya untuk digunakan pada waktu dan tempat yang tepat. Mereka dapat menggunakan hak untuk memilih di TPS yang telah tercantum namanya.
Terkait dengan oknum PNS yang menyiarkan rilis kepada wartawan seluruh Jawa Barat terkait dengan berita Deddy Mizwar, Aher mengatakan tak pernah memerintahkannya. "Staf di lapangan bekerja atas arahan atasannya langsung dalam hal ini Kabag Humas," jelasnya.
Namun setelah dikonfirmasi, apa yang dilakukan staf humas tersebut hanya inisiatif sendiri. Tidak ada siapapun yang memerintahkannya.
Sedangkan sesuai dengan aturan, pihak yang berwenang dibolehkan menindak dengan tegas oknum tersebut. Jika ditemukan pelanggaran dan diharuskan dikenakan sanksi maka sudah sewajarnya.
PNS sebaiknya melaksanakan tugas untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Pada waktu pemungutan suara barulah haknya digunakan.