REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana menunda penerapan pajak bagi pemilik usaha Warung Tegal (Warteg).
Selanjutnya, Pemprov DKI hanya akan membidik restoran besar yang dikenakan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak warteg sementara tunda dan selanjutnya dihilangkan saja. Saya tidak mau warteg dikenakan pajak. Kenakan saja ke restoran yang omzetnya lebih besar lagi," kata Gubernur DKI Joko Widodo kepada wartawan di Balaikota, Rabu (28/11).
Menurut Jokowi, pajak sebaiknya dikenakan terhadap para pemilik restoran besar di ibu kota. "Pokoknya yang gede-gede saja yang dipungut. Kalau warteg ya tidaklah, kaya' gak ada objek pajak yang lain saja," tuturnya.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI juga akan menerapkan sistem pajak "online" terhadap 11 jenis pajak pada tahun 2013 mendatang. Sejumlah pajak "online" yang telah siap diterapkan di antaranya hotel, restoran, parkir dan reklame.
"Peralatan untuk penerapan pajak 'online' telah siap dioperasikan. Ya tinggal programnya saja dikoneksi dengan kantor pajak DKI," katanya.
Rencana penerapan pajak warteg mengemuka saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Semula, warteg beromset Rp 200 juta per tahun atau Rp 16,6 juta per bulan akan dikenakan pajak.
Namun, rencana tersebut menuai protes dari banyak kalangan, terutama para pemilik usaha warteg dan pelanggan. Penerapan pajak bagi usaha warteg di ibu kota ditunda.