Selasa 27 Nov 2012 17:49 WIB

Penyanyi Dangdut A Rafiq Kena Serangan Jantung

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.
Foto: Antara
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Dangdut, A Rafiq, terkena serangan jantung setelah mengetahui anaknya, Fahd El Fouz, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fakta itu diketahui saat terdakwa perkara pemberian suap terkait pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Fahd mengisahkan kondisi ayahnya, A Rafiq, yang terkejut usai mengetahui dirinya dituntut pidana kurungan selama 3,5 tahun. Bahkan, ungkap dia, ayahnya sampai terkena serangan jantung dan dirawat di rumah sakit. "Sekarang, ayah saya di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta," tutur Fahd saat membacakan nota keberatannya, Selasa (27/11).

Selain menceritakan kondisi ayahnya, terdakwa Fahd juga menceritakan keadaan keluarga kecilnya yang merasa kehilangan sosok ayah. Menurut Fahd, bilamana dirinya dihukum terlalu lama, istri dan anak balitanya akan kehilangan tulang punggung keluarga. "Oleh karenanya, tuntutan jaksa seharusnya tidak memberatkan saya," ungkap Fahd.

Tuntutan tersebut, ucap Fahd, merupakan pukulan berat bagi dirinya. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisinya dan meringankan hukuman yang harus dia jalani. "Saya mohon kiranya dapat memberikan putusan seringan-ringannya kepada saya," jelas Fahd.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Fahd El Fouz dengan pidana kurungan selama 3,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider empat bulan penjara.

Tuntutan itu berkaitan dengan penilaian JPU yang menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Jaksa, Ahmad Burhanuddin menyimpulkan, terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut.

Fahd El Fouz terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh. Penyuapan itu terjadi pada kurun waktu September hingga Oktober 2010.

Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap melalui Haris Surahman kepada Seva Yolanda selaku asisten pribadi Wa Ode Nurhayati. Fahd memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Haris yang alokasinya diperuntukkan bagi Wa Ode (Rp 5,5 miliar) dan Haris (Rp 500 juta).

Pemberian uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut meliputi Rp5,25 miliar dikirim kepada Wa Ode Nurhayati melalui asisten pribadinya oleh Haris. Sementara dana senilai Rp250 juta disetor ke rekening Syarif Ahmad selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center atas perintah Wa Ode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement