REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan ancaman Hakim Agung Achmad Yamani yang akan membongkar permainan kotor, jika sampai diseret ke polisi atau Majelis Kehormatan Hakim.
"Kami akan mendengar langsung dari MA apa yang terjadi sebenarnya, kok sampai bisa mengancam seperti itu, berarti ada yang ditutup-tutupi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Jakarta, Senin (26/11).
Imam mengakui bahwa dirinya pernah mendengar dari sumber yang dekat dengan MA ada ancaman tersebut. "Jadi kesan saya ada saling menyandera antara hakim agung dan kalangan pimpinan," ucapnya. Oleh karena itu, katanya, Senin siang ini KY juga akan membahas nasib Hakim Agung Achmad Yamani.
Imam mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak pengunduran diri Hakim Yamani. "Kami sudah kirim surat ke Presiden. Kami berharap Presiden mendengar saran KY," ujar Imam, berharap.
Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," papar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11).
Atas kelalaian tersebut, MA meminta Yamani mengundurkan diri secara kesatria agar semua kasus yang ditangani dapat ditarik. Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara.