REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kasus terkini menimpa pada wartawan Metro Pos atau Harian Metro, Aryono (Ryo) Linggotu (27). Ia ditemukan meninggal Ahad (25/11) pukul 05.00 Subuh.
Informasi diperoleh dari AJI Manado tempat korban bernaung sebagai anggota, menurut Korwil AJI Sulawesi dan Maluku, Upi Asmaradhana, korban Ryo ditemukan Ahad, sekitar pukul 05.00 WITA dalam kondisi tergeletak di samping sepeda motor yang digunakannya sehari-hari.
Pada tubuhnya ditemukan ada 14 luka bekas tusukan senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke RSU Prof Kandou, tapi tidak tertolong lagi. Diduga ia sudah tewas saat ditemukan. Diperoleh informasi, pada malam kejadian, korban sempat mendapatkan telepon dari seseorang.
Dalam perjalanan, dia dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal yang kemudian melakukan penusukan kepadanya saat masih berada di atas sepeda motornya.
Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi menegaskan, pihaknya segera mengirimkan Divisi Advokasi AJI Indonesia dan Korwil Sulawesi dan Maluku, bahkan dia sendiri akan menuju Manado, untuk mendatangi aparat kepolisian setempat agar dapat menangani kasus itu secara cepat.
Eko juga mengingatkan dan meminta seluruh jurnalis khususnya anggota AJI di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menjalankan tugas, dan terus meningkatkan kapasitas profesional dan etika peliputan dalam upaya mengurangi ancaman kekerasan terhadap wartawan.
"Profesi jurnalis adalah pekerjaan yang mengandung bahaya, karenanya jurnalis harus tahu bagaimana melindungi diri, bagaimana bersikap serta menulis berita sesuai etika profesionalisme seperti seharusnya," beber Eko.
AJI Indonesia mencatat hingga tahun 2011, di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terdapat delapan hingga 10 kasus pembunuhan yang tidak terungkap hingga sekarang, dan hanya dua kasus yang terungkap pelakunya, antara lain kasus pembunuhan wartawan Harian Radar Bali, Anak Agung Prabangsa.
Selebihnya banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis masih belum terungkap para pelakunya. AJI Indonesia, menurut Eko, terus mendesak pihak kepolisian dan aparat berwenang untuk tidak membiarkan adanya praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan para pelakunya mendapatkan hukuman setimpal.