REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengatakan semua penyidik yang bertugas di komisinya merupakan 'anak kandung' KPK, maka tidak ada istilah 'anak tiri' dalam perlakuan terhadap penyidik bantuan dari Polri.
"Semua diberlakukan sama di KPK, selevel, mau ditugasi dua atau tidak tergantung kepercayaan pimpinan terhadap penyidiknya, semuanya adalah 'anak kandung' KPK," kata Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11).
Menurut Johan Budi, pada saat penyidik dari Polri mengajukan pengunduran diri dan ingin kembali ke institusi awalnya, mereka tidak menyebutkan persoalan perlakuan tidak adil oleh KPK dalam surat mereka.
"Saya tidak tahu detail yang disampaikan (kepada Komisi III DPR), tapi yang pasti saat mundur dari KPK secara tersurat dan tersirat tidak ada disebutkan mereka diberlakukan tidak adil oleh KPK, bahkan mereka mengaku mendapat 'added value' dan profesionalisme dari sini dan akan dibawa ke institusi awal," beber Johan.
Meski demikian, Johan mengakui dirinya tidak bisa menebak isi hati orang termasuk para penyidik yang mengundurkan diri apakah sesuai dengan surat mereka. "Saya tidak bisa melihat isi hati masing-masing orang," kata dia.
Selain itu, Johan juga menanggapi persoalan lain yang ia terima dari anggota Komisi III tentang informasi mantan penyidik KPK dari Polri terkait proses penetapan tersangka terkesan dipaksakan.
"Mana yang dipaksakan? Yang dibawa ke pengadilan semua divonis bersalah artinya yang dilakukan KPK dalam penyidikan dan penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," ujar Johan.
Sementara itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kedatangan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ke DPR pada Rabu (21/11), guna membahas langkah penguatan tiga institusi penegak hukum.
"Untuk mencari solusi kepada tiga institusi (Kejaksaan Agung, KPK dan Polri) yang sama-sama melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Boy di Jakarta, Kamis (23/11).
Dalam pertemuan tersebut, kata Boy, sekitar 10 penyidik yang didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Noer Ali, berbagi pengalaman kepada anggota Komisi III DPR agar menjadi masukan untuk perbaikan institusi hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Hendak digali juga bagaimana masing-masing individu, berkaitan dengan penyempurnaan regulasi yang masih berproses," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK telah merestui keinginan enam orang penyidik dari Polri untuk kembali ke institusinya pada 2 November 2012. Enam penyidik tersebut adalah Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.
Johan memastikan bahwa alasan pengunduran diri kelima orang penyidik tersebut tidak sama dengan apa yang beredar di pesan pendek. Pada konferensi pers Kamis (1/11), Johan sempat membacakan salah satu surat pengunduran diri penyidik tersebut beralasan ingin mengembangkan karir profesional mereka sebagai penyidik di Polri.
"Begitu banyak 'value' dan pengalaman yang sudah kami peroleh di KPK, ini adalah bagian kami untuk mengembangkan karir profesional sebagai penyidik Polri," kata Johan Budi mengutip surat pengunduran diri lima penyidik tersebut.
Saat ini jumlah penyidik di KPK hanya tinggal 62 orang. Selain penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan dan BPKP, KPK saat ini sedang melakukan pelatihan kepada 30 orang penyidik baru yang direkrut secara internal.