REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, serikat pekerja/buruh juga harus menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU BPJS tersebut ke forum dialog untuk selanjutkan diteruskan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atau tim perumus peraturan pelaksana yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan.
Diharapkan masukan atau rekomendasi dari kalangan pekerja/buruh tersebut bisa diakomodasi dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang merupakan petunjuk pelaksana (Juklak) UU BPJS. "Sebenarnya masalah kontribusi pekerja/buruh dalam iuran kepesertaan program jaminan sosial masih bisa dibicarakan. Termasuk juga membahasnya dengan pengusaha. Jadi terkait masalah kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai amanat UU BPJS, sebenarnya bisa dibicarakan oleh pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis ( 22/11)
Hal tersebut dikatakan Muhaimin menanggapi tuntutan kalangan pekerja/buruh terkait pelaksanaan jaminan sosial secara penuh, khususnya program jaminan kesehatan.
Menurut Muhaimin, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi tuntutan pekerja/buruh, termasuk juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Dalam hal ini, di satu sisi pemerintah terus mendorong agar dunia usaha/industri nasional bisa terus berkembang dan di sisi lain pekerja/buruh bisa sejahtera.
Apalagi pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional atau penyelenggaraan program jaminan sosial bisa dibahas secara bipartit oleh pekerja dan pengusaha. Diharapkan kedua pihak bisa sama-sama memberikan kontribusi dalam kepesertaan program jaminan sosial sesuai kesepakatan atau solusi yang disepakati bersama.
Muhaimin menegaskan, demo bukanlah satu-satunya cara bagi buruh untuk guna menyalurkan aspirasinya. “Demo bukanlah satu-satunya jalan. Para serikat pekerja dan burruh harus menyadari hal tersebut. Karena kalau itu yang dipilih nanti terjadi inflasi demo yang tidak bermakna," kata Muhaimin
Ia mengatakan, para pekerja pun bisa menggunakan saluran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah untuk berdialog terkait kenaikan upah. "Gunakan proses dialog baik antarserikat pekerja maupun antara pemerintah dan pengusaha," katanya.
Sementara itu, tuntutan para pekerja untuk kenaikan upah menurut dia juga harus melihat situasi dan kondisi yang ada. Para pekerja juga perlu memperhatikan pertumbuhan perusahaan dan para pencari kerja.
" Serikat pekerja supaya melihat jernih bahwa masih banyak saudara kita yang belum bekerja juga. Karena itu, perusahaan harus hidup dan tumbuh untuk memberikan kesempatan kerja bagi yang belum kerja," katanya. (adv)