Kamis 22 Nov 2012 18:45 WIB

DPR Dan Pemerintah Setuju Atur Ormas Asing

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja RUU Ormas Komisi II DPR telah bersepakat dengan Pemerintah terkait pengaturan Ormas. Ormas tersebut yang di dalamnya ada Unsur Asing (WNA).

"Kami sudah sepakat terkait pengaturan ormas asing," ujar Ketua Panja Ormas Abdul Malik Haramain, Kamis (22/11). Dia menjelaskan prinsipnya, Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (selanjutnya disebut Ormas asing) diperlakukan khusus dan berbeda dengan Ormas nasional.

Namun, kata dia, tidak semua ormas asing mendapatkan perlakuan khusus. Ada beberapa kategori penentu ormas asing diantaranya, Ormas yang berbadan hukum asing, Ormas yang didirikan oleh WNA, dan Ormas yang didirikan oleh WNA bersama WNI.

Ormas asing itu pun, menurutnya, tetap harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berbagai syarat. Di antara persyaratannya adalah izin prinsip setelah melalui proses Clearing House (CH) di Kemenlu. Kedua, setelah mendapat izin prinsip, maka Ormas itu harus mendapat izin operasioal dari instansi/kementerian, sesuai dengan fokus programnya.

"Ormas berkategori asing ini dalam berkegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan Ormas nasional," kata dia. Selain itu, ormas asing tersebut juga menurutnya tidak akan diberikan perlakuan seluas-luasnya. Tapi, Ada beberapa larangan yg diberlakukan pada Ormas asing.

Malik juga mengatakan bahwa ada sanksi hukum yang berlaku jika ormas asing tersebut melakukan pelanggaran. Hal ini dimaksudkan agar, ormas tersebut dapat memenuhi semua peraturan yang ada dan tidak berbuat sesuka hati. "Terhadap ormas asing kita bersepakat tentang pasal sanksi jika ada pelanggaran," kata politikus PKB ini.

DPR akan mengesahkan RUU Ormas pada Desember nanti, karena pembahasannya telah disetujui berbagai pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement