Kamis 22 Nov 2012 12:29 WIB

DPR Jajaki Penerbitan Perppu Pengganti BP Migas

Constitutional Court announces that BP Migas is disbanded due to its inconstitutional status. The dismissal causes some project contract between BP Migas and other parties are nullified. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Constitutional Court announces that BP Migas is disbanded due to its inconstitutional status. The dismissal causes some project contract between BP Migas and other parties are nullified. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan akan membahas kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk lembaga pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Penerbitan perppu harus melalui mekanisme paripurna karena statusnya setara dengan undang-undang. Kami masih akan membahas dulu kemungkinan penerbitan perppu untuk lembaga pengganti BP Migas," kata Sutan Bhatoegana di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan sudah mengagendakan pertemuan dengan pemerintah dan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas perlu tidaknya diterbitkan perppu untuk lembaga pengganti BP Migas.

Menurut dia, Senin (26/11) telah diagendakan rapat dengar pendapat untuk mendengarkan pendapat dari pakar hukum tata negara. "Kami akan mengundang Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Yuzril Ihza Mahendra sehingga pendapat yang didapat akan cukup kuat," katanya.

Sutan mengatakan Komisi VII juga sedang berusaha mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) migas yang baru bersama pemerintah. Dalam UU migas yang baru akan ditetapkan lembaga pengganti BP Migas yang permanen.

"Kami akan segera membahas RUU Migas yang baru bersama pemerintah. Saya yakin bisa dipercepat karena sifatnya hanya merevisi undang-undang yang lama," tuturnya.

Sutan menargetkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) migas yang baru itu bisa dikebut dalam waktu enam bulan.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).

"Namanya satker sementara tentu jangka waktunya juga hanya sementara. Selama RUU Migas dikebut pembahasannya, cukup ditangani satker sementara di bawah Kementerian ESDM dulu," tuturnya.

Menurut dia, perlu segera ada lembaga baru yang permanen sebagai pengganti BP Migas. Karena itu, pembahasan RUU Migas yang baru perlu dipercepat untuk menetapkan lembaga pengganti BP Migas yang permanen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement