REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Timwas century DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kasus bailout century saat ini ada ditangan DPR.
Di mana, DPR akan mengajukan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya kata dia, tugas KPK sudah selesai saat mengumumkan adanya keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus ini. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers hari ini di kantor KPK, bahwa Boediono berperan dalam pemberian FPJP senilai Rp.683 miliar dan PMS atau Bailout Rp.6,7triliun kepada Bank Century.
"Dengan pernyataan itu, menurut saya penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap Mantan gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Dan proses selanjutnya ada di DPR yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi,"ujarnya pada Republika, Rabu (21/11).
Proses ini wajar karena menurutnya, sesuai ketentuan, apabila presiden/wakil presiden terbukti/tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela diproses dan diuji di pengadilan MK atas permintaan DPR melalui HMP.
"Apakah benar-benar presiden/wapres melakukan pelanggaran. Jika MK sependapat dengan DPR, maka selanjutnya pengambilan keputusan untuk impeachment di MPR. Namun sebaliknya. Jika MK memutuskan presiden/wapres tidak bersalah ya selesai atau bebas,"tambahnya.
Lagipula menurutnya, HMP penting untuk kepastian hukum bagi Boediono sendiri. Setelah sebelumnya DPR memulai dengan Hak Angket yang menyudutkan Boediono. Jadi, sudah sepatutnya kini DPR harus mengakhirnya dengan HMP agar ada kepastian apakah Boediono terlibat atau tidak.
"HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan,"kata Bambang.