Rabu 21 Nov 2012 22:26 WIB

Terkait Boediono, DPR Wacanakan HMP

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Chairul Akhmad
Wakil Presiden Boediono.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden Boediono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR akan mewacanakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus bailout Century.

Hal ini dilakukan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menyelidiki dan menyatakan keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus tersebut.

"Kalau itu sudah disampaikan oleh KPK, DPR baru bisa melakukan hak-hak politiknya dengan melakukan hak menyatakan pendapat," ujar anggota Timwas Century DPR, Trimedya Pandjaitan, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (21/11).

Apalagi menurutnya, di berbagai fraksi sudah berkembang wacana itu karena Boediono patut diduga terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus Bank Century.

Untuk itu, DPR akan mulai dilakukan penggalangan untuk mengumpulkan tanda tangan, hak politik di DPR, jika KPK telah menyatakan Boediono bersalah. "Dalam kasus Bank Century, mungkin sudah mulai dilakukan penggalangan untuk mengumpulkan tanda tangan mengumpulkan hak politik di DPR, hak menyatakan pendapat," kata Trimedya.

Ia juga mendorong KPK agar segera menyelidiki Boediono dan menetapkan keterlibatannya. Setelah itu, DPR akan menyatakan hak pendapat sesuai UUD yang berlaku.

"Ya, dua-duanya bisa berjalan. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kalau KPK sudah menyatakan bahwa Pak Boediono bersalah, ya sesuai dengan UUD itu bisa paralel. Dan itu juga lebih baik bagi pemerintahan Presiden SBY, sehingga tidak tersandera wakilnya," kata anggota Komisi III Fraksi PDIP ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement