REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekan Diego Michiels, Defi Kailuhu melaporkan Meff Paripurna dan teman-temannya ke SPK Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/11).
Dalam laporan yang bernomor TLP/4003/XI/2012/PMJ/Ditkrimum, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi Kamis 8 November 2012 di Basemen Club Domaiin Senayan City.
"Kami lihat ini tindak pidana, makanya kami melapor. Kalau ditanya kenapa dua minggu setelah kejadian baru melapor sekarang, karena sebelumnya klien saya ini konsultasi dulu, setelah kami lihat ada tindak pidana maka kami lapor," ujar Kuasa Hukum pelapor, Aga Khan, usai mendampingi pelapor membuat laporan.
Aga mengatakan, kliennya juga sempat dimintai keterangan saat di Polsek Tanah Abang sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Diego hingga mendekam di tahanan Polres Jakpus.
Selain membuat laporan, Aga juga mengaku menyerahkan bukti visum kepala kiri pelapor yang terluka dan berdarah. Serta mengajukan empat orang saksi. Tak hanya itu, Aga juga menantang pihak Meff untuk melakukan tes urin untuk mengetahui apakah ada narkoba dalam tubuh Meff Paripurna.
"Saat itu memang kedua kelompok berada dibawah pengaruh alkohol. Klien saya sudah tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kita minta pihak Meff juga cek urine," tegas Aga.
Lebih lanjut, Aga menjelaskan bahwa, laporan yang diutarakan oleh pihak Meff Paripurna di Polsek Tanah Abang tidak sepenuhnya benar. Dengan demikian, dia melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya