Rabu 21 Nov 2012 22:15 WIB

Timwas DPR: KPK Jangan Ragu Selidiki Boediono!

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Chairul Akhmad
Wakil Presiden Boediono.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden Boediono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Timwas Century DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki Wapres Boediono terkait kasus bailout Century.

Pasalnya, mantan Gubernur BI tersebut patut diduga terlibat di dalam sebuah tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat kasus bank Century.

Terlebih, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengklarifikasi pernyataannya dan menyatakan bisa menyelidiki Boediono. Artinya, KPK tidak perlu menyerahkan ke DPR untuk memanggil Boediono.

 

"Yang penting bagi DPR adalah KPK menyatakan bahwa Pak Boediono ini patut diduga terlibat di dalam sebuah tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat kasus bank Century," ujar anggota Timwas Century DPR, Trimedya Pandjaitan, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (21/11).

Penyelidikan terhadap Boediono harus segera dilakukan, karena menurutnya, dalam kasus sebesar ini tidak mungkin hanya pegawai menengah ke bawah yang bertanggungjawab. Tentu ada keterlibatan orang di atasnya.

Sehingga Tri mengimbau KPK untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan pemanggilan terhadap Boediono. Komisi antirusuah itu menurutnya, harus secepatnya mencari kepastian dari keterlibatan Wapres Boediono.

Sebab, jika sudah ada kepastian dari KPK, DPR dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini. "Saya pikir, kalau sudah KPK yang menyatakan seperti itu, tidak perlu ada keraguan lagi di DPR. Karena itulah saya bilang tadi kita perlu kepastian dari KPK bahwa memang Pak Boediono bersama-sama-sama tersangka yang ada ini sekarang sudah ditetapkan harus bertanggungjawab," kata Trimedya.

Sebelumya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyelidiki Wapres Boediono terkait dugaan keterlibatannnya dalam kasus bailout Century.

Hal ini dikarenakan posisi Boediono sebagai warga negara istimewa. Namun, KPK membantah bahwa mereka tak bisa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, jika dilakukan oleh wakil presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement