Rabu 21 Nov 2012 19:54 WIB

PPP: Hak Menyatakan Pendapat tak Perlu Dilakukan

Rep: Aghia Khumaesi / Red: Djibril Muhammad
Wakil Presiden RI,  Boediono
Foto: Antara
Wakil Presiden RI, Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP tidak menyetujui adanya wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dilakukan DPR terkait kasus bailout Century. Sebab menurutnya, kasus Century tetap ditangani secara hukum oleh KPK.

"Tidak perlu, kita tetap ingin proses hukum ditangan KPK. Itu juga terbukti bahwa yang lalu Boediono dan Sri Mulyani pernah diperiksa KPK. Nah lakukan saja seperti itu," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi PPP, Hasrul Azwar di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (21/11).

Lagipula, Boediono sebelumnya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait hal yang sama pada periode yang lalu. Jadi, menurutnya tidak ada hambatan bagi komisi antirusuah tersebut untuk memanggil Wapres kembali.

"Seingat saya Pak Boediono kan sudah pernah diperiksa KPK waktu periode sebelumnya. Jadi sebenarnya tidak ada halangan bagi Pak Boediono untuk diperiksa KPK," tambahnya.

Dia juga mengatakan setuju atas pernyataan MK yakni tidak ada aturan khusus mengenai tata cara pemanggilan warga negara istimewa. Karena, masalah ini sudah begitu mendesak apalagi KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yang tidak lain adalah bawahan Boediono pada waktu di BI dulu yakni, BM dan SCF. "Saya pikir kita ikuti saja prosedur hukum itu," kata Hasrul.

Sebelumnya, dikatakan karena Boediono punya hak istimewa maka tidak bisa diperiksa KPK terkait kasus bailout century, tetapi harus DPR yang mengajukan hak menyatakan pendapat kemudian dibawa ke MK. Padahal, anggota Timwas DPR mengajukan agar Boediono segera diselidiki KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement