Rabu 21 Nov 2012 19:36 WIB

PKS Belum Putuskan Panggil Boediono

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) masih melakukan pembahasan terkait wacana DPR menggunakan hak menyatakan pendapat ke Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bank Century. "Kami belum memutuskan, kami masih harus rapat," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid kepada Republika, Selasa (21/11).

Hidayat menyatakan pada prinsipnya PKS mendukung setiap langkah penegakan hukum menuntaskan kasus Century. PKS juga mengapresiasi keberanian KPK menetapkan dua tersangka dari Deputi Bank Indonesia. "Kami mengapresiasi kemajuan yang dilakukan KPK," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat saat ini KPK harus didorong meningkatkan kinerjanya. Publik harus terus menerus mengawasi kerja KPK. Sebab secara logika, sulit dipahami dua pejabat BI yang sekarang menjadi tersangka bisa mengeluarkan izin bailout tanpa persetujuan pimpinan tertinggi BI.

"KPK harus berani mengungkap kenapa dua pejabat BI yang menjadi tersangka berani menyetujui pencairan anggaran yang sangat besar," ujarnya.

Saat ini kata Hidayat bola kasus Century ada di tangan KPK. KPK harus membuktikan kepada publik bahwa mereka serius memberantas korupsi tanpa pandang bulu. "Saatnya KPK membuktikan mereka bisa menegakan hukum pada siapapun," tandas Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement