Rabu 21 Nov 2012 16:04 WIB

Kadin DKI Jakarta Menerima UMP

Kadin
Foto: www.pipimm.or.id
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta menerima keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.200.000. "Kami sebagai pengusaha menerima keputusan dari pemerintah, namun akan ada dampak dari keutusan yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, di Jakarta, Rabu (21/11).

Eddy mengatakan bahwa dampak dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP sebesar Rp 2.200.000 itu antara lain adalah pengurangan pegawai atau karyawan.

"Selain itu, dampak yang lain adalah usaha akan berkurang atau bahkan para investor akan menutup usahanya di Indonesia, karena keputusan tersebut berdampak langsung terhadap para pelaku usaha," tambah Eddy.

Terkait kabar pengusaha yang berencana akan memindahkan usahanya ke negara lain, Eddy menjelaskan, memang belum ada data yang konkret terkait hal itu, namun kepergian para investor itu memang bisa saja terjadi. "Yang pasti, para investor akan melakukan perbandingan investasi antara Indonesia khususnya Jakarta dengan negara lain," kata Eddy.

Eddy menambahkan, memang ada beberapa pihak yang akan mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut, dan kami mengharapkan bawa keberatan tersebut dapat disikapi sebagai suatu usulan dan upaya penangguhan tersebut tidak mendapatkan kesulitan.

"Bagaimanapun juga, keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap dunia usaha," kata Eddy, yang juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pada Selasa (20/11), Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013, yakni sebesar Rp 2.200.000. "Saya sudah bertemu dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan. Semuanya sudah rampung dan hari ini ditandatangani, besarannya Rp 2.200.000," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Jokowi mengungkapkan nilai UMP yang sudah ditetapkan itu sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta, yaitu Rp 1.987.789. Selain itu, menurut dia, nilai UMP Jakarta lebih tinggi daripada wilayah sekitarnya. tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh.

Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi menampung aspirasi dari kedua pihak, yaitu serikat pekerja dan pengusaha atau Apindo, dan menurutnya, besaran UMP tersebut merupakan keputusan yang cukup adil karena sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

Jokowi telah bertemu dengan para perwakilan dari Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha yang telah bersepakat dan menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement