Rabu 21 Nov 2012 16:07 WIB

Besok, 40 Ribu Buruh Turun ke Jalan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan kembali melakukan aksi besok, Kamis (22/11). Aksi akan diikuti sekitar 40 ribu buruh terutama dari kawasan Jabodetabek.

Presidium MPBI, Said Iqbal, mengatakan jumlah ini lebih sedikit dari jumlah yang ia sebutkan pada Jumat (16/11) lalu. "Karena sebagian tuntutan upah murah sudah diakomodir," ujarnya, Rabu (21/11).

Tuntutan buruh kali ini agak berbeda dengan tuntutan sebelumnya. Pada aksi mogok nasional lalu, MPBI mengajukan tiga tuntutan yaitu penghapusan outsourcing, tolak upah murah dan pelaksanaan serentak. jaminan kesehatan nasional serentak pada 1 Januari 2014. Pada aksi besok, buruh mengajukan empat tuntutannya. 

"Jangan judicial review Permenakertrans outsourcing, jangan PTUN-kan besaran upah minimum, laksanakan jaminan kesehatan dan tolak RUU Kamnas," kata Iqbal. Demo akan dilakukan di Istana Presiden, Kantor DPR RI, serta Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Dia meminta APINDO jangan menggugat Permenakertrans dan keputusan besaran upah minimum. Menurutnya kenaikan tinggi UMP DKI  Jakarta menjadi Rp 2,2 juta jangan hanya dilihat kali ini saja. "Kalau diakumulasi kehidupan buruh 10-15 tahun lalu, kenaikan upah ini tidak ada apa-apanya. Hargai perjuangan buruh," ucapnya. 

Dia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMP sesuai aturan, maka bisa mengajukan penangguhan. Namun ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yaitu selama dua tahun berturut-turut ada pembukuan yang menyatakan perusahaan merugi dan ada kesepakatan dengan buruh.

Iqbal berharap ke depannya akan ada regulasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar tidak terbebani UMP. "Perlu ada definisi yang jelas perusahaan apa yang tergolong UMKM," katanya. Untuk menentukan hal ini, menurutnya perlu koordinasi lintas kementerian karena ukuran kategorinya berbeda-beda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement