Rabu 21 Nov 2012 15:44 WIB

DPR: Tak Ada Warga Negara Istimewa

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak ada warga yang memiliki hak istimewa di hadapan hukum. Peduli rakyat, pejabat, bahkan presiden dan wakil presiden sekalipun.

"Di republik ini tidak ada warga Negara istimewa," kata Ketua Komisi III DPR bidang hukum, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Rabu (21/11).

Politikus Partai Demokrat ini menyatakan keistimewaan seorang warga negara ada pada wewenang dan jabatan yang dimiliki. Keistimewaan tersebut membuat seseorang memiliki mekanisme berbeda saat menjalani proses hukum, bukan bisa terbebas sama sekali dari hukum.

“Jadi sifatnya leex specialist, bukan dalam konteks warga negara tapi konteks kewenangan,” ujarnya.

Pasek menyatakan tak ada keistimewaan hukum bagi Wakil Presiden, Boediono. Buktinya, imbuh Pasek, waktu proses penyelidikan berlangsung, Boediono juga pernah diperiksa. Menurut Pasek, apa yang disampaikan Abraham Samad bahwa Wapres warga negara istimewa tidaklah bisa dijadikan kesimpulan.

“Itukan statemen, kalau ngomong istimewa, Ketua KPK istimewa,” katanya.

Bicara keistimewaan, imbuh Pasek, Ketua KPK juga memiliki keistimewaan karena bisa menyadap orang tanpa izin. DPR punya hak imunitas bicara apa saja tanpa dituntut.

“Tapi kalau bicara proses hukum, semua warga negara sama,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement