REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memohon tidak mengabulkan surat permohonan pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamanie.
"Saya akan tanda tangani surat itu dan segera mengirimkannya kepada Presiden supaya KY bisa memproses Yamani," kata Ketua KY Eman Suparman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut dia, jika Presiden mengabulkan permohonan pengunduran diri Ahmad Yamanie, KY tidak bisa memproses lagi karena dia bukan hakim agung lagi. "Jadi sebelum itu terjadi, KY akan menahannya," kata Eman.
Dalam kasus Ahmad Yamanie, Eman mengatakan bahwa KY merasa tertipu karena saat lolos seleksi CHA zamannya Busyro Muqqodas hasil tes yang dilakukan, baik dari tes wawancara, rekam jejak sampai profile assesment menunjukkan Hakim Agung Yamanie memiliki integritas yang layak menjabat sebagai Hakim Agung.
"Yamani ini dulu kan dikatakan Busyro bahwa dirinya baik, tetapi nyatanya dia (Yamanie) menipu," kata Eman Suparman.
Namun dia mengatakan rekam jejak dan perilaku tersebut merupakan hal yang sulit dan tidak dapat menjadi patokan seseorang itu baik atau buruk, sebab hal itu tergantung individu masing-masing. "Rekam jejak tetap menjadi komitmen kami untuk tidak main-main dengan rekam jejak mereka," kata Eman.
Komisioner KY Tuafiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya tidak semata-mata ingin memeriksa Ahmad Yamanie, tetapi ingin menjelaskan kepada publik dan KY bertanggung jawab agar kasus seperti ini tidak hanya sampai di permukaan dan berhenti. "Kalau ditemukan ada pemalsuan, akan diproses pidana karena ini pemalsuan dokumen negara dan ini bukan kelalaian," kata Taufiq.
Bahakan, lanjutnya, polisi seharusnya bisa langsung bertindak jika mendengar ada pemalsuan dokumen negara. "Mungkin polisi menunggu KY dan kalau KY menemukan ini maka akan dibawa ke polisi," katanya.
Taufiq juga mengakui Ahmad Yamanie yang lolos menjadi hakim agung saat kepemimpinan Busyro Muqqodas pernah terkait masalah saat menjadi hakim tinggi. "Saya dapat info bahwa Ahmad Yamani pernah ada masalah saat jadi hakim tinggi," katanya.
Sementara Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan bahwa KY telah menerima laporan masyarakat terkait Ahmad Yamani sebanyak delapan laporan. "Ada delapan laporan terkait Ahmad Yamanie, namun tiga laporan tidak bisa ditindaklanjuti, sedangkan lima laporan masih dalam proses," kata Asep.
Asep mengunkapkan kelima laporan yang sedang dalam proses terkait kasus penggelapan dua laporan, masalah tanah dua laporan, dan satu laporan kasus narkoba.