Rabu 21 Nov 2012 15:12 WIB

KY Desak Polisi Seret Yamanie ke Meja Hijau

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendesak kepolisian untuk menindak dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie. Yamanie mengubah isi vonis pemilik pabrik narkoba, Hangky Gunawan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan, proses penyelidikan Hakim Agung Yamanie jangan sampai berhenti pada pengunduran dirinya saja. Jadi harus ada proses hukum apabila ditemukan tindak pidananya.

"Prediksi saya, itu pidana karena ada pemalsuan negara. Ini bukan kelalaian," kata taufik, Rabu (21/11).

Menurut Taufiqurrahman, polisi bisa langsung bertindak begitu mendengar adanya pemalsuan dokumen. Mestinya kalau sudah muncul di publik seperti itu, kata Taufik, seharusnya polisi datang ke Mahkamah Agung (MA) meminta dokumen mana yang dipalsukan dan mana yang asli sebagai bahan penyelitikan.

"Langsung dia (Yamanie) bisa ditindak pidana, tanpa menunggu laporan dari Komisi Yudisial. Karena itu bukan delik aduan," kata Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menjelaskan, KY sudah berkirim surat ke MA meminta berkas tentang putusan Hangky Gunawan yang asli dengan putusan yang dipalsukan. "Sama tulisan tangan Pak Yamanie itu. Yang menurut panitera pengetik itu atas tulisan tangan Pak Yamani," kata Taufik.

Selain itu, tambah Taufiqurrahman, KY tengah mendalami putusan pembatalan vonis mati Hangky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. Menurut Taufiqurrahman, putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Imron Anwari, beranggotakan Hakim Agung Nyak Pha, dan Hakim Agung Achmad Yamanie sangat rancu.

"Jadi majelis menyetujui pertimbangan hukum pengadilan negeri dan mengambil alih sebagai pendapat Mahkamah Agung, namun dalam hal pemidanaannya majelis berbeda pendapat dengan pengadilan negeri," kata Taufiqurrahman.

Menurut Taufiqurrahman, kalau berbeda pendapat seperti itu mestinya bukan 15 tahun penjara, tapi bisa hukuman mati kembali atau bisa hukuman seumur hidup. "Ada ketidakprofesionalan di situ," ungkap Taufiqurrahman.

Ketidakprofesionalnya dapat terlihat dari Hakim Agung Imron yang menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Padahal MK sudah mengatakan itu tidak bertentangan. "Inikan tidak profesional. KY akan meneliti di situ, kenapa bisa muncul begitu," kata Taufiqurrahman.

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan KY sudah menentukan sikap akan membawa ketidakprofesional hakim agung ini ke Majelis Kehormatan. KY juga akan mengusulkan agar Hakim Agung Yamanie diberhentikan dengan tidak hormat tanpa gaji pensiun.

"Karena sudah melakukan pelanggaran berat, ancamannya diberhentikan tanpa pensiun, bukan diminta mengudurkan diri," kata Eman.

Karena itu, kata Eman, KY meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak mengabulkan pengunduran diri Hakim Agung Yamanie. "Sehingga KY masih bisa memproses Yamanie," kata Eman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement