REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia menindak tegas warganya yang menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan di luar prosedural MoU antara Indonesia-Malaysia. Malaysia diminta kesungguhannya dalam penerapan penggunaan jasa TKI sesuai ketentuan.
"Mereka harus tegas melarang warganya mempekerjakan TKI ilegal dan non-prosedural," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (20/11).
Muhaimin mengatakan, untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan TKI di Malaysia, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan wakil menteri Sumberdaya Manusia beberapa waktu lalu. "Saya sampaikan supaya pemerintah Malaysia membantu menghentikan masalah perlindungan TKI," ucapnya.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tindakan tegas kepada warga Malaysia yang mempekerjakan TKI tidak lewat prosedur MoU dan prosedur resmi.
Ketegasan dari pemerintah Malaysia, kata Muhaimin, akan memberikan kesadaran dan dampak efek jera kepada warganya sehingga mereka tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan TKI. "Mereka harus memperlakukan TKI yang bekerja di Malaysia dengan baik," katanya.