REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meyakini ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Kesimpulan itu didapatkan dari gelar perkara terkait penyelidikan kasus tersebut, Senin (19/11).
"Kesimpulannya, ada indikasi tindak pidana di Century," sebut Juru Bicara KPK, Johan di kantornya, Senin (19/11) malam.
Namun, Johan menuturkan hasil gelar perkara belum menentukan ada tersangka dalam kasus tersebut. Artinya, KPK belum meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi belum ada penetapan si A atau si B sebagai tersangka," sebut Johan.
Penyelidikan kasus Bank Century sudah memasuki tahun ketiga di KPK. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.
Advertisement