Senin 19 Nov 2012 16:29 WIB

KPK: Kalau Ada Laporan Dugaan Suap Hakim MA Lebih Baik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung Achmad Yamanie. Namun, KPK menunggu ada pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut untuk melakukan pengusutan.

"Kalau ada (laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dihubungi, Senin (19/11).

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Komisi Yudisial (KY) tak bisa menerima alasan itu dan menyatakan ada yang tidak beres dalam putusan tersebut. Lembaga yang dipimpin oleh Eman Suparman itu akan mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yamanie.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra menyatakan keyakinannya pengunduran diri Achmad Yamanie terkait dengan putusan PK Hengky Gunawan. Menurut dia putusan tersebut penuh dengan kontroversi.

Pertama, persoalan putusan PK MA yang membatalkan putusan mati menjadi 15 tahun merupakan alasan yang dipaksakan dan diada-adakan. Alasan HAM yang dipakai Majelis Hakim PK untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru.

Kedua, lanjut Indra ,  persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari  15 tahun diubah dipalsukan menjadi 12 tahun. Brdasarkan hal tersebut, ia  menduga putusan  Hengky Gunawan sangat kental keterlibatan mafia narkoba dlm pengaturan putusan dan  patut diduga terjadi praktek suap & pemalsuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement