Senin 19 Nov 2012 15:01 WIB

Jokowi Disarankan Tunda Pengesahan UMP 2013

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Aliansi buruh se-DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/11). (Adhi Wicaksono)
Aliansi buruh se-DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/11). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan menunda pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, Jokowi lebih baik menyelesaikan lebih dulu silang pendapat antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

"Gubernur lebih baik menunda untuk menerima masukan dari pengusaha. Pengusaha kan tidak semuanya skala besar, tapi yang kecil juga banyak," kata pria yang akrab disapa Bang Sani ini, Senin (19/11).

Soal besaran UMP, Bang Sani menyarankan agar penetapannya tidak semata-mata didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI juga harus memberikan gambaran kepada gubernur dan Dewan Pengupahan terkait peta kesanggupan pengusaha. 

"Gubernur harus bijak agar lapangan kerja dan roda ekonomi bisa tetap berjalan," imbuhnya. Menurut Bang Sani, untuk menengahi kepentingan buruh dan pengusaha, diperlukan mekanisme khusus yang membela pengusaha kecil.

"Kami mendukung taraf hidup yang lebih tinggi bagi buruh, tapi perlu mekanisme agar pengusaha kecil tetap bertahan dengan taraf hidup tersebut. Jadi nantinya tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement