Senin 19 Nov 2012 11:57 WIB

Kasus Hambalang, KPK Kembali Panggil Mahfud Suroso

Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/6)malam. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan kasus proyek pembangunan kompleks olah raga Hambalang.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/6)malam. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan kasus proyek pembangunan kompleks olah raga Hambalang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Senin (19/11).

"Saya bertanggung jawab untuk pekerjaan saya, saya profesional sebagai kontraktor 'mechanical electrical'," kata Mahfud saat mendatangi gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB.

Terkait masuknya nama Mahfud dalam audit investigasi BPK mengenai Hambalang, ia mengatakan hal tersebut bukanlah suatu masalah. "Tidak apa-apa masuk," tambah Mahfud singkat.

Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung "fee" proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan DPR.

"Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya? Kontrak saya itu benar-benar murni kontrak bisnis," ungkap Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement