REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tiga anggota Densus yang menjaga tahanan teroris di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lalai dalam menjalankan tugasnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya akan dijatuhi sanksi dari Mabes Polri.
"Ada kelalaian dari pihak Densus yang tidak teliti memeriksa siapa yang datang dan siapa yang pergi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Ahad (18/11).
Pemeriksaan terhadap tiga anggota Densus ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kaburnya terpidana teroris Roki Aprisdinto.
Secara keseluruhan, ada 13 orang yang diperiksa terkait tahanan yang kabur tersebut, terdiri dari tiga anggota Densus, tujuh anggota Polda Metro Jaya, dan tiga orang tahanan yang diduga melihat Roki kabur.
Rikwanto melanjutkan, tiga orang anggota Densus ini dinilai abai dalam mengawasi pergerakan para pembesuk yang mestinya terdata dengan baik. Sebab, mekanisme penjengukan tahanan teroris seluruhnya diatur oleh Densus dan dilakukan melalui prosedur janji pertemuan.
Prosedur janji pertemuan itu dilakukan antara pembesuk dengan pihak Densus yang bertanggungjawab penuh atas proses pembesukan tersebut.
"Untuk tujuh orang yang berdinas di Polda, mereka berjaga di luar dan tidak mengetahui data pembesuk yang datang maupun yang pergi, sebab pada hari besuk semua prosedur berada di bawah kendali Densus," ujar Rikwanto.