Ahad 18 Nov 2012 17:04 WIB

Dewan Pers: Wartawan Paling Terancam RUU Kamnas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk membentuk Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Dewan pers menilai jika RUU Kamnas disahkan menjadi undang-undang, maka pihak pertama yang paling dirugikan dan terancam adalah kalangan wartawan.

 

Menurut Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo, profesi wartawan adalah menyebarkan informasi. Jika informasi yang disebarkan itu dianggap pemerintah membahayakan kekuasaan mereka, maka pemerintah akan menggunakan undang-undang ini untuk menangkap wartawan.

"Wartawan yang paling terancam. Apalagi jika wartawan menyebarkan informasi strategis keamanan," kata Agus di acara konferensi pers Petisi Masyarakat Sipil Menolak RUU Kamnas di Jakarta, Ahad (18/11).

Agus mencontohkan, kasus penganiayaan wartawan Riau TV di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ia dianiayaya oknum anggota TNI karena meliput pesawat TNI yang jatuh di Pekanbaru.  Di mana, TNI menganggap jatuhnya pesawat itu mengandung unsur rahasia keamanan negara.

"Lah kok ini dianiayaya. Jatuhnya kan di kawasan pemukiman penduduk. Selama pesawat TNI itu masih menggunakan uang negara, maka tak salah jika diliput dan disebarkan informasinya. Ini kan tugas jurnalis menyebarkan informasi yang terkait kepentingan publik," kata Agus.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas untuk dibahas bersama DPR beberapa waktu lalu. Dari sebelumnya, draft di RUU Kamnas dikurangi dari 60 menjadi 55 pasal.

RUU Kamnas dianggap bertentangan dengan kehidupan demokrasi Indonesia yang sedang di bangun pasca reformasi. Jika RUU Kamnas ini disahkan menjadi undang-undang, maka kehidupan bernegara Indonesia akan kembali seperti pada zaman orde baru dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement