REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit kinerja Badan Pelaksana Hulu Minyak Bumi dan Gas (BP Migas) pascapengalihan institusi tersebut sebagai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, menjelaskan pihak manajemen BP Migas harus membuat Laporan Keuangan penutup per tanggal pembubaran.
"Laporan keuangan itu akan diaudit BPK untuk mengetahui posisi aset dan kewajiban BP Migas per tanggal pembubaran," jelas Hasan saat dihubungi Republika, Jumat (16/11).
Hasan menjelaskan audit BPK bakal menilai apakah selama ini BP Migas patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sehingga, audit bisa diperluas kepada aspek-aspek lain tergantung dengan keadaan. Menurutnya, hasil laporan audit itu akan menjadi baseline bagi lembaga pengganti BP Migas.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan audit kinerja terhadap BP Migas harus dilakukan. Hal tersebut, ujarnya, untuk melaporkan berakhirnya kinerja keuangan suatu lembaga. Menurutnya, audit bisa dilakukan sambil berjalan.
Terkait dengan kontrak dan nota kesepahaman yang sudah dilakukan BP Migas, Hatta menjelaskan masih tetap berlaku dan berjalan seperti biasa. "Seluruh kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas dengan KKS, tetap berlaku," tegasnya.
Menurutnya, proses tersebut untuk sementara dilakukan melalui unit pelaksana yang berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga dibentuknya peraturan yang baru. "Pendapatan negara sektor itu lebih dari Rp 300 triliun. Jadi besar sekali," jelasnya.