Jumat 16 Nov 2012 12:13 WIB

Peredaran Ganja 4,8 Kilogram Digagalkan

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Reserse Brimob Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 4,8 kiligram narkotika jenis ganja kering. Dalam operasi itu, polisi menahan seorang pria bernama Viktor (35) yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.

"Selain mengamankan barang bukti 4,8 kilogram ganja kering, anggota juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 gram dari tangan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis, di Pekanbaru, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan upaya keras dari Reserse Brimobda Polda Riau yang "mencium" keberadaan sindikat narkoba beroperasi di wilayah Riau.

"Hasilnya, pada Kamis (15/11) lalu, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka Viktor kabarnya diamankan saat berada di rumahnya di Kompleks Perumahan Griya Wahana, Siak Hulu, Kabupaten Kampar," katanya.

Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Riau, Ipda Rivendi dalam kesempan terpisah, membenarkan hal tersebut. Pihaknya berhasil menangkap salah seorang bandar narkoba serta menyita barang bukti berupa ganja kering 4,8 kilogram dan 3,1 gram sabu-sabu.

"Bandar ganja yakni Viktor (35) ditangkap tim Resmob di rumahnya di Perumahan Griya Wahana, Siak Hulu, Kampar," katanya.

Barang bukti kata dia, berhasil ditemukan dan disita dari kediaman tersangka setelah dilakukan upaya penggeledahan selama kurang dari dua jam.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti di dapur rumah. Ganja tersebut disembunyikan pelaku di sebuah ember yang sudah dipaket," katanya.

Dalam penggedalahan polisi berhasil menemukan barang bukti, demikian Rivendi. Petugas kemudian membawa tersangka ke Markas Brimob Polda Riau yang berlokasi di Pekanbaru untuk proses secara hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement