Kamis 15 Nov 2012 20:10 WIB

DPR: Wujud Lain BP Migas Harus Seperti BI

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Chairul Akhmad
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mendatangkan respons dari sejumlah pihak.

Anggota Komisi VII DPR RI Bobby Rizaldi misalnya, menilai ke depan, untuk menggantikan perpanjangan negara di sektor hulu migas tersebut, pemerintah harus membuat lembaga baru yang seperti Bank Indonesia (BI).

Ini sesuai dengan pernyataan Presiden yang beranggapan pengelola hulu migas harus terhindar dari konflik kepentingan dan menjadi pelindung negara dalam kontrak bisnis.

"Jadi, idealnya memang mungkin berbentuk seperti BI," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu melalui pesan singkat, Kamis (15/11).

Karenanya, ke depan, ia berjanji DPR akan segera mengkaji bentuk baru ini dalam revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001. Ia menuturkan komisi tujuh yang menangani energi akan membahas ini segera dalam sidang seusai masa reses.

Untuk mengisi kevakuman saat ini, kata dia, langkah pemerintah yang membuat unit sementara sudah tepat. "Presiden saat ini telah memposisikan BP Migas sebagai unit dalam Kementerian ESDM sehingga aktivitas hulu migas tetap berjalan normal dalam masa transisi sekarang," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya dari Fraksi PKS, Rofy Munawar, mengatakan persoalan pembubaran BP Migas, harus diselesaikan dengan tuntas. "Sehingga bukan hanya masalah pemindahan otoritas dan kewenangan BP Migas kepada Kementerian ESDM semata," katanya.

Pemerintah, lanjut Rofy, harus memastikan adanya akselerasi kebijakan dan tata kelola migas di sektor hulu yang berpihak kepada kepentingan nasional. Seperti secara konsisten mendesak audit atas lifting yang dikontrol secara ketat melalui real-time monitoring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement