REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Tapi, Gubernur Joko Widodo menyatakan belum akan mengesahkan hasil rekomendasi tersebut.
Ia ingin merampungkan dulu perbedaan pendapat yang masih tersisa, antara pengusaha dan serikat pekerja. "Kan belum ketemu saya dua-duanya. Rampung itu jika yang sini (pengusaha) senang, yang sana (buruh) senang," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (15/11).
Jokowi mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengesahkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan. Ia tak ingin ada pihak yang berkeberatan dengan keputusan akhir besaran UMP.
Soal kapan UMP akan diketok palu, Jokowi mengaku belum dapat memastikan. "Ya kita tunggu hari baiknya. Yang penting setelah diketok jangan ada demo," tegas mantan Walikota Solo itu.
Seperti diketahui, rapat penentuan UMP Dewan Pengupahan, Rabu (14/11) petang sempat diwarnai aksi 'walk-out' oleh perwakilan unsur pengusaha. Rekomendasi UMP akhirnya hanya disepakati dua unsur, yakni pemerintah dan serikat buruh.