REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Gerakan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali menguat. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, segera melakukan langkah hukum terkait Keistimewaan Daerah Surakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana langkah hukum itu disampaikan Prof Yusril, usai menjadi pembicara diskusi panel 'Daerah Istimewa Surakarta Dalam NKRI' di Aula Fakultas Hukum UNS, Kampus Kentingan, Jebres, Solo, Jateng, Rabu (14/11) lalu.
Menurut Yusril, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian hukum dan pematangan untuk bagaimana cara menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Penghidupan kembali status DIS ini, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini, tentunya melalui saluran yang ada yang sah secara konstitusional. “Dalam waktu dekat ini akan segera kita ajukan ke MK,” katanya.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, pembentukan DIS dulunya memang telah ada. Hanya saja, hal itu kemudian hilang. “Jadi, dulu pembentukan DIS itu sudah ada, kemudian ditunda oleh Pemerintah Pusat hingga sampai saat ini,” ungkapnya.