REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan adanya keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus P3SON Hambalang. Pasalnya, Andi bertanggung jawab atas penggelembungan dana proyek tersebut.
"Kami telah menegaskan bahwa memang Menpora Andi Mallarangeng terlibat dalam meminta tambahan anggaran Hambalang sebanyak Rp 275 M, bukan diduga lagi tetapi memang terlibat," ujar Ketua BAKN Sumarjati Arjoso di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (14/11).
Selama ini dalam laporan audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diserahkan pada DPR kemarin, hanya menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Menpora. BAKN, kata dia, dalam hasil telaahan membuktikan jika memang politikus Demokrat tersebut terlibat.
Meskipun surat pengajuan tahun jamak proyek Hambalang yang diajukan pada Menteri Keuangan ditandatangi oleh Sesmempora, tetapi Andi sebagai Menpora dipastikan mengetahui hal itu. Sebab, kata dia, untuk penandatangan proyek dengan anggaran lebih dari Rp 25 miliar harus mendapatkan persetujuan Menpora.
"Jadi, semestinya gak mungkin gak tau karena itu tugas dia, wewenang dia, dan melekat pada dia," tegas Sumarjati.
Apalagi, kata dia, proyek kelanjutan Hambalang bermula dari pertemuan di kediaman Menpora dan atas permintaan yang bersangkutan. "Jadi, kita katakan proyek ini dimulai dari pertemuan di kediaman Menpora. AM (Andi-Red) pengguna anggaran, karena melekat padi dirinya sebagai tanggungjawab dia sebagai menteri," kata politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, dalam pembangunan proyek P3SON Hambalang terjadi beberapa kejanggalan yang mengindikasikan telah menelan kerugian sebesar Rp 253,6 miliar.