Rabu 14 Nov 2012 20:41 WIB

Pengamat: MK Harus Batalkan UU Migas

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat ekonomi, Dradjad Wibowo, menilai pembubaran BP Migas akan percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti dengan undang-undang yang baru.

Bahkan, tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK), mafia minyak yang gagal diberantas oleh Pansus BBM akan semakin senang.

''Sebagai unit di bawah Kementerian ESDM, otoritas hulu migas ini jauh lebih mudah dimainkan. Apalagi Menteri ESDM berasal dari partai yang berkuasa,'' kata Dradjad, Rabu (14/11).

Ia menilai, keputusan MK untuk membatalkan UU BP Migas memang sudah benar. Namun, seharusnya MK juga membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Pasalnya, undang-undang tersebut memiliki jiwa pretelisasi dan liberalisasi.

''Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang. Benar, tapi keliru,'' pungkas Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement