REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jika terbukti terkait aksi teror, 49 santri Darul Akfiah di Nganjuk bisa dijerat dengan UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Hari ini ditentukan apa (hukum) yang diterapkan pada mereka. Kita lihat 24 jam dulu. Kalau terkait teror, sangat dimungkinkan pasal-pasal dalam UU Terorisme," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat ditemui di Mako Brimob, Depok, Rabu (14/11).
Mereka juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur senjata tajam. Polisi masih mendalami apakah ada latihan tembak-menembak atau menggunakan senjata tajam.
Boy memastikan di pesantren itu ada kegiatan fisik. Diduga mereka melakukan kegiatannya dengan menggunakan senjata tajam dan rakitan. Tujuannya apa, kita belum tahu. Masih didalami," katanya.
Polisi juga masih menyelidiki latar belakang pimpinan Pesantren Nasarudin Ahmad. Boy mengatakan pada prinsipnya langkah-langkah yang dilakukan Polri adalah bagian dari penegakan hukum untuk melihat suatu aktivitas di dalam pesantren.
Sebab kegiatan tersebut mengarah pada perbuatan yang tidak patut dilakukan di pesantren. Perbuatan tidak patut itu, seperti penggunaan senjata tajam dan senjata rakitan.
Sebanyak 49 santri Pondok Pesantren Darul Akfiah, Desa Kepuh, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur diamankan aparat Polres Nganjuk. Seorang pimpinan pesantren Nasarudin Ahmad alias Landung Tri Bawono (34 tahun), asal Sukoharjo, Solo juga turut diamankan.