REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Pri Agung Rakhmanto mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan unit pelaksana kegiatan hulu migas menjadi lembaga permanen.
"Tidak masalah karena mendesak, tapi jangan permanen," tegasnya pada Republika, Rabu (14/11).
Menurutnya bila ini dibiarkan lama, pemerintah tak akan merubah keadaan. Bahkan, ia percaya lembaga itu akan bernasib sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
"Ujung-ujungnya akan digugat lagi juga," katanya. Karena pemerintah pada dasarnya tak boleh bertindak sebagai pelaku bisnis.
Lagipula, ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas pemerintah diminta menyerahkan persoalan hulu migas pada BUMN. "Karena yang dijalankan ini sebenarnya bisnis kok," jelasnya.
Ia menuturkan keputusan penunjukan BUMN ini harus secepatnya dilakukan. Selain itu, karena UU Migas Nomor 22 tahun 2001 sudah banyak yang dibatalkan oleh MK, ia menilai harus ada UU Migas baru.