REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengecam Polisi Diraja Malaysia yang melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap wanita tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Saya kira pelaku pemerkosa seperti binatang dan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum di negara itu," kata Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baijuri, di Rangkasbitung, Selasa.
Ia mengatakan perbuatan pemerkosaan itu sangat biadab sehingga pelaku harus dihukum karena mereka melakukan tindakan kejahatan. Apalagi, ketiga pelaku itu merupakan anggota Polisi Diraja Malaysia.
Semestinya, kata dia, pelaku melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, mereka justru melakukan tindakan kriminal.
Pemerintah Indonesia harus mengawal proses penegakan hukum bagi pelaku pemerkosaan yang menimpa TKI itu. Jika pelaku tersebut tidak dihukum, maka rakyat Indonesia akan melakukan protes keras.
Sebab, pemerkosaan itu melanggar hukum negara maupun agama. Terlebih Malaysia sebagai negara yang mayoritas warganya muslim.
"Kami berharap pemerintah Malaysia terbuka untuk penegakan hukum bagi ketiga pelaku itu. Karena, mereka sudah melecehkan bangsa Indonesia," katanya.