Selasa 13 Nov 2012 20:27 WIB

DPR: Menteri Harus Keluarkan Perpu Kewenangan Hulu Migas

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Chairul Akhmad
BP Migas
BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, mengatakan pemerintah harus segera membuat aturan baru selama masa transisi dibubarkannya BP Migas.

Menurutnya, aturan itu bisa berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Surat Keputusan (SK) untuk menjembatani kevakuman hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sementara yang tercepat, menteri harus mengeluarkan Perpu atau SK Menteri yg mengelola sektor hulu migas," tegasnya pada wartawan, Selasa (13/11). Ia mengatakan ini bisa dengan menggunakan SDM BP Migas yang ada sekarang.

Tapi soal pembubaran BP Migas ini, Bobby mengaku cukup terkejut. Menurutnya, MK sekarang sepertinya bukan lagi institusi lembaga, tapi seperti milik perseorangan yang memimpin.

"Kemarin sudah tiga isi UU yang dibatalkan," katanya. "Dan sekarang malah BP Migasnya yang dibubarkan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement