Selasa 13 Nov 2012 20:19 WIB

Pengamat: UU Migas Seharusnya Dicabut

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (IRES), Marwan Batubara, menilai bahwa pihaknya sebenarnya menginginkan UU Migas yang dicabut MK. "Meski kita sambut baik keputusan MK, idealnya UU Migas dicabut," tegasnya, Selasa (13/11).

Ada beberapa butir dalam UU Migas yang terbukti merugikan negara. Ia menuturkan penerapan unbandling, misalnya, merugikan perusahaan lokal.

"Ini membuat perusahaan lokal terpecah, padahal udah kecil mau dipecah-pecah pula. Ini beda sama di luar mereka malah merger," jelasnya. Alhasil, kata dia ini membuat perusahaan nasional tak efisien dan memiliki biaya operasional lebih mahal.

Hal senada juga terkait persoalan kuasa pertambangan. Ia menuturkan di negara manapun kuasa pertambangan yang sama dengan hak ekonomi dari cadangan migas ini seharusnya dikuasai oleh negara.

"Negara berkuasa itu gimana, berkuasa lewat BUMN kan. Makanya ini harus ke Pertamina," katanya. Ia mengatakan dengan dikuasai BUMN, perusahaan negara memiliki aset untuk mendapatkan kredit guna mengembangkan perusahaan lokal untuk kepentingan negara.

"Ini berbeda dengan sekarang yang ditransfer ke asing," tegasnya. Ia menuturkan malah dengan UU Migas sekarang BP Migas memanfaatkan cadangan ini untuk kredit sebagai jaminan ke asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement