Selasa 13 Nov 2012 19:11 WIB

Ribuan Tabung Gas Ilegal Disita

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram (ilustrasi).
Foto: sikat.or.id
Tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 8.554 buah tabung gas elpiji tanpa izin. Tabung gas tersebut diangkut dengan dua buah truk bernopol B 9765 MY dan AG 8165 UP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, pada 30 Oktober 2012 lalu polisi menerima laporan tentang adanya sebuah pabrik di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur berinisial PT BKSI. Perusahaan ini kerap memproduksi tabung gas yang tidak mendapatkan ijin distribusi maupun belum lolos uji kelayakan dari PT Pertamina.

"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, maka pada 2 November 2012 petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati dua buah truk yang sudah siap mengirim ribuan tabung gas tersebut," ujar Rikwanto, Selasa (13/11).

Di dalam pabrik tersebut, polisi mendapati 7.860 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 473 tabung gas elpiji 3 kg tanpa valve, 178 tabung yang belum diuji hydro dan valve belum kencang, dan 140 buah tabung gas yang belum dicat.

Selain itu, ditemukan pula tiga buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang belum dicat dan 80 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang rusak, serta sejumlah mesin pembuat tabung gas berbagai macam ukuran.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Kompol Ferdy menjelaskan bahwa tidak jauh dari lokasi pabrik, petugas menyita sebanyak 994 buah tabung gas yang sudah siap dikirim ke Jawa Timur. "994 tabung tersebut terdiri dari 921 buah tabung gas 3Kg dan 73 buah tabung gas 50 Kg yang siap berangkat menuju Jawa Timur," ujar Ferdy.

Tabung gas tersebut, lanjut Ferdy, berdasarkan pemeriksaan diketahui belum melalui tes uji kelayakan di PT Pertamina. Ketika dikonfirmasi, ternyata PT Pertamina tidak pernah menunjuk perusahaan yang bersangkutan untuk memproduksi tabung gas tersebut.

Hingga saat ini, petugas sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, diantaranya merupakan karyawan pabrik dan juga sopir truk. Polisi masih menyelidiki pemilik pabrik tersebut dan kepada siapa saja tabung tersebut didistribusikan.

Untuk sementara diketahui bahwa tabung gas ilegal tersebut sudah diedarkan ke wilayah Jawa Timur, Jember, Padang, Lampung, dan Jakarta. Ke depan, penyidik akan menyelidiki persebaran tabung gas ilegal tersebut termasuk omzet yang didapatkan oleh perusahaan tak berizin itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement