REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Polri, Selasa (13/11), melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) penanggulangan tindak pidana narkoba. Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi mendukung Polri dalam melakukan pengawasaan, pengamanan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang dilakukan oleh orang asing
Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan Indonesia sudah bukan lagi menjadi negara transit narkoba tetapi sudah menjadi negara produsen narkoba . Di Indonesia, ditemukan laboratorium yang di jadikan untuk melakukan uji coba dan memproduksi Narkoba.
"Oleh sebab itu dengan adanya kerja sama ini akan dapat memutus ruang gerak sindikat peredaran narkoba, khususnya yang di lakukan oleh orang asing," kata Sutarman di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (13/11).
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan mengatakan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal, mulai peningkatan koordinasi dan kerjasama dalam penanggulangan tindak pidana narkoba yang dilakukan orang asing, juga peningkatan profesionalisme dan kinerja petugas dalam pemantapan kemampuan teknik dan taktik.
Menurut dia, salah satu implementasinya berupa tukar menukar informasi dan pengembangan basis data. Dalam hal ini Ditjen Imigrasi berkomitmen memberikan data dan dokumen keimigrasian atas permintaan Bareskrim terkait orang asing yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba atau jaringan sindikat narkoba.